kumpulan video tentang festivalist

Bulan, setan. atau malaikat @RRI -->>Download
Tanah indah, rusak dan ditinggalkan -->>Download
menangisi akhir pekan @soundernaline-->>Download 
menangisi akhir pekan @live Performance-->>Download

Materi Evaporation

Download disini

download disini

zat pendispensi dan zat terdispensi


- Zat terdispersi, yakni zat yang terlarut di dalam larutan koloid
- Zat pendispersi, yakni zat pelarut di dalam larutan koloid

Koloid


Koloid adalah suatu sistem campuran yang berada diantara larutan dan campuran kasar (suspensi). Koloid terdiri dari fase terdispersi dan medium pendispersi . fase terdispersi memiliki ukuran tertentu . zat yang didispersikan disebut fase terdispersi , sedangkan medium yang digunakan untuk mendispersikan disebut medium pendispersi. Dalam kehidupan sehari-harii kamu menemukan beberapa contoh larutan, suspensi dan koloid bukan? Misalnya larutan gula , campuran minyak dan air, juga susu.

Jenis Koloid
tabel jenis-jenis koloid
No
Fase Terdispersi
Medium Pendispersi
Nama
Contoh
1
Padat
Padat
Sol Padat
Gelas Berwarna
2
Padat
Cair
Sol
Sol Emas
3
Padat
Gas
Aerosol
Asap
4
Cair
Padat
Emulsi Padat
Jeli
5
Cair
Cair
Emulsi
Susu
6
Cair
Gas
Aerosol Cair
Kabut
7
Gas
Padat
Buih Padat
Karet
8
Gas
Cair
Buih
Buih Sabun


Sifat Koloid
1. Efek Tyndall
Koloid memberikan sifat yang berbeda dengan larutan ketika keduanya dilewatkan seberkas sinar. Sinar yang melewati larutan sejati akan diteruskan berkas cahaya yang melewati larutan sejati tidak terlihat , sebaliknya berkas cahaya melewati koloid akan kelihatan dan sinar yang melewati sistem koloid akan dihamburkan. Dengan demikian Efek Tyndallmerupakan sifat sistem koloid yang menghamburkan cahaya yang dilewatkan pada sistem koloid.Larutan sejati tidak memberikan Efek Tyndall , oleh karena itu Efek Tyndall dapat digunakan untuk membedakan larutan sejati dengan sistem koloid.

2. Gerak Brown
Jika diamati dengan mikroskop ultra maka akan terlihat bahwa partikel -partikel koloid senantiasa bergerak d engan gerak zigzag gerak zigzag partikel koloid ini disebutGerak Brown. Gerak Brown ditemukan oleh seorang ahli biologi berkebangsaan Inggris bernama Robert Brown. Gerka Brown terjadi akibat tumbukan yang tidak seimbang antara molekul-molekul medium pendispersi dengan partikel - partikel koloid. Semakin tinggi tempretur semakin cepat semakin cepat gerak Brown berlangsung , hal ini disebabkan oleh peningkatan energi kinetik molekul medium pendispersi sehingga menghasilkan tumbukan yang kuat.
3. Elektroforesis
Partikel-partikel koloid dapat bergerak dala medan listrik. Hal ini menunjukkan bahwa partikel koloid memiliki muatan listrik . Peristiwa pergerakkan partikel koloid dalam medan listrik disebur Elektroforesis.

4. Adsorpsi
Partikel koloid memiliki kemampuan menyerap ion atau muatan listrik pada permukaannya Penyerapan ion pada permukaan partikel-partikel koloid disebut adsorpsi ion. Sebagai contoh sol Fe(OH)3 dalrmuam air yang mengadsorpsi ion positif menjadi bermuatan positif, sedangkan sol As2S3 yang mengadsorpsi ion negatif menjadi bermuatan negatif .

5. Koagulasi
Koagulasi adalah peristiwa pengendapan atau penggumpalan koloid. Koloid distabilkan oleh muatannya. Jika muatan koloid dilucuti atau dihilangkan, maka kestabilannya akan berkurang sehingga dapat menyebabkan koagulasi atau penggumpalan. Pelucutan muatan koloid dapat terjadi pada sel elektroforesis atau jika elektrolit ditambahakan ke dalam system koloid. Apabila arus listrik dialirkan cukup lama kedalam sel elektroforesis, maka partikel koloid akan digumpalkan ketika mencapai electrode. Koagulasi koloid karena penambahan elektrolit terjadi karena koloid bermuatan positif menarik ion negative dan koloid bermuatan negative menarik ion positif. Ion-ion tersebut akan membentuk selubung lapisan kedua. Jika selubung itu terlalu dekat, maka selubung itu akan menetralkan koloid sehingga terjadi koagulasi.

6. Koloid Pelindung

Ada koloid yang bersifat melindungi koloid lain supaya tidak mengalami koagulasi. Koloid semacam ini disebut koloid pelindung. Koloid pelindung ini membentuk lapisan di sekeliling partikel koloid yang lain sehingga melindungi muatan koloid tersebut. Koloid pelindung ini akan membungkus partikel zat terdispersi, sehingga tidak dapat lagi mengelompok.
Contoh pemanfaatan koloid pelindung adalah sebagai berikut:
1.       Pada pembuatan es krim digunakan gelatin untuk mencegah pembentukan Kristal besar atau gula
2.      Cat dan tinta dapat bertahan lama karena menggunakan suatu koloid pelindung.

7. Dialisis

Dialisis merupakan proses pemurnian koloid dengan membersihkan atau menghilangkan ion-ion pengganggu menggunakan suatu kantong yang terbuat dari selaput semipermiabel.  Caranya, sistem koloid dimasukkan ke dalam kantong semipermeabel, dan diletakkan dalam air. Selaput semipermeabel ini hanya dapat dilalui oleh ion-ion, sedang partikel koloid tidak dapat melaluinya, dengan demikian akan diperoleh koloid yang murni. Ion-ion yang keluar melalui selaput semipermeabel ini kemudian larut dalam air. Dalam proses dialisis hilangnya ion-ion dari sistem koloid dapat dipercepat dengan menggunakan air yang mengalir. Peristiwa dialisis ini diaplikasikan dalam proses pencucian darah di dunia kedokteran.






Pembuatan Koloid
1. Cara Kondensasi
Cara Kondensasi dilakukan melalui reaksi kimia seperti reaksi redoks, reaksi hidrolisis, reaksi dekomposisi rangkap, dan reaksi pergantian pelarut.
a. Reaksi Redoks
Reaksi redoks adalah reaksi yang disertai perubahan bilangan oksidasi. Pembuatan sol belerang dari reaksi antara hidrogen sulfida (H 2 S) dengan belerang dioksida (SO 2 ), yaitu dengan mengalirkan gas H2S kedalam larutan SO2.
2H 2 S (g) + SO 2 (aq) → 2H 2 O (l) + 3S (s)
b. Reaksi Hidrolisis
Misalnya larutan natrium tiosulfat direaksikan dengan larutan asam klorida , maka akan terbentuk belerang. Partikel belerang akan bergabung menjadi semakin besar sampai berukuran koloid sehingga terbentuk sel belerang. Seperti reaksi :
Na 2 SO 3 (aq) + 2HCl (aq) →2 NaCl (aq) + H 2 O (l) + S (s)
c. Reaksi Substitusi
Misalnya larutan natrium tiosulfat direaksikan dengan larutan asam klorida , maka akan terbentuk belerang. Partikel belerang akan bergabung menjadi semakin besar sampai berukuran koloid sehingga terbentuk sel belerang. Seperti reaksi
Na 2 SO 3 (aq) + 2HCl (aq) →2 NaCl (aq) + H 2 O (l) + S (s)
d. Reaksi Dekomposisi Rangkap
Contohnya adalah pembuatan sol As 2 S 3 dengan mereaksikan larutan H 3 AsO 3 dengan larutan H 2 S. Reaksinya adalah sebagai berikut:
2H 3 AsO 3 (aq) + 3H 2 S (aq) → As 2 S 3 (s) + 6H 2 O (l)
e. Penggantian Pelarut
Cara ini dilakukan dengan menggnti medium pendispersi sehingga fase terdispersi yang semula larut menjadi berukuran koloid. Misalnya larutan jenuh kalsium asetat jika dicampur dengan alcohol akan terbentuk suatu koloid berupa gel.
2. Cara Dispersi
  Dengan cara dispersi partikel kasar dipecah menjadi partikel koloid. Cara dispersi dapat dilakukan secara mekanik, peptisasi, atu dengan loncatan bunga listrik(busur bredig).
1) Cara mekanik
Dengan cara ini, butir-butir kasar  digerus dengan lumpang, sampai diperoleh tingkat kehalusan tertentu, kemudian diaduk dengan medium pendispersi. Contoh pembuatan sol belerang dengan menggerus serbuk belerang bersama zat inert seperti gula pasir, kemudian mencampur dengan air.
2) Cara peptisasi
Cara peptisasi adalah pembuatan koloid dari butir-butir kasar atau dari suatu endapan dengan bantuan zat pemecah (pemeptisasi).
3) Cara busur bredig
Cara busur bredig digunakan untuk membuat sol-sol logam. Logam yang akan dijadikan koloid digunakan sebagai elktrode yang dicelupkan kedalam medium dispersi, kemudian diberi loncatan listrik dikedua ujungnya. Mula-mula atom logam akan terlempar kedalam air,
lalu atom tersebut mengalami kondensasi sehingga membentuk partikel koloid. Jadi cara busur bredig ini merupakan gabungan cara disperse dan kondensasi

Rferensi lain: klik disini
download disini

Kontrol Proses Presentation (valve)

Download disini

Laporan Homestay SMTI

Download Disini

Kumpulan Lirik Lagu Festivalist

Kumpulan Lirik Lagu Festivalist
Langsung saja pilih lagunya dibawah ini

1. Hujan Mata Pisau
2. Mati Muda
3. Hari Terakhir Peradaban 
4. Dance Song
5. LOOK WITH WHOM I'M TALKING TO
6. 120
7. RESISTANCE IS FUTILE
8. The Only Way
9. Menangisi Akhir Pekan
10. Manifesto
11. Maha Oke
12. Monster Karaoke
13.Bulan, Setan atau Malaikat
14. Tanah Indah
15. Menantang Rasi Bintang

Download Lagu Festivalist

Download Lagu Festivalist
Bagi para teman pencerita di seluruh penjuru dunia, yang ingin memiliki lagu-lagu festivalist kini sangat mudah, anda hanya perlu klik judl lagu yang anda ingin miliki dengan demikian anda bisa memiliki lagu tersebut. Setelah mengklik judul lagu tersebut dengan sendirinya akan masuk ke adf.ly, untuk mendownload anda tinggal menunggu loadingnya selesai dan klik skip ad/lewati di pojok kanan atas. langsung saja, berikut lagu-lagu dari festivalist:

1. Maha Oke
2. Mati Muda
3. 120
4. Dance Song
5. Hujan Mata Pisau
6. Menangisi Akhir Pekan
7. Monster Karaoke
8. The Only Way acustic
9. The Only Way
10. Menantang Rasi Bintang
11. Manifesto
12. Hari Terakhir Peradaban
13. Look With Whom I_m Talking
14. Resistance Is Futile
15. Bulan, Setan atau Malaikat
16. Tanah Yang indah untuk para terabaikan rusak dan ditinggalkan
17. Tanah Indah (accustic)

Surat Perjanjian Jual Beli


Secara umum, pengertian dari Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

AKTA JUAL BELI TANAH 



Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                        :  Sunyoto
      Tempat /Tgl. Lahir      :  Malang, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin             :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      : Jl. Surabaya No. 14 Malang

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

2.   Nama                        :  Edy Suwarto
      Tempat /Tgl. Lahir   :  Surabaya, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin           :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      :  Jl. Malang No. 14 Surabaya

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II. 

Isi Perjanjian : 

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.

2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No.  ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........

3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ...................  Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......

4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.

5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.

6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.

7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari  ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........  Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........




          Pihak II                   Pihak I


    Edy Suwarto                Sunyoto


Saksi-saksi I

Pejabat Kelurahan Sukun, ..................  (...............)
Ahli Waris I .........................................   ( .............. ) 
Ahli Waris II ........................................   ( .............. )
Ahli Waris III ......................................   ( .............. )  



 Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan  : ...........
Pekerjaan  : ...........
Tempat Tinggal : ........ 
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau pihak PENJUAL.

N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan  : ...........
Pekerjaan  : ...........
Tempat Tinggal : ........ 

Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak PEMBELI.

---------Pada hari ini ………, Tanggal …………, kami yang disebut diatas pihak PERTAMA dengan pihakKEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI TANAH dengan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli adalah sebagai berikut :
---------Kami pihak PERTAMA benar-benar mempunyai sebidang tanah ....... yang aslinya tanah tersebut berasal dari pembagian waris almarhum ………….. dengan nomor petok …. persil …. klas …. seluas kurang lebih ……. M2 (……….…………), dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : ………………….---- sebelah timur : …………….., ---- sebelah selatan : ………………., ----- sebelah barat : ………….

---------Adapun tanah ....... yang diuraikan di atas benar-benar telah dijual bebas (turun-maturun) oleh pihak PERAMA kepada pihak KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. ………..,- (……………….) secara kontan dibayar lunas pada hari …………., tanggal ……………

-------- Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga serta telah sama-sama setuju.

-------- Setelah dibuatkan surat perjanjian ini pihak KEDUA sanggup mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN ………… melalui Proses PPAT, dan pihak PERTAMA sanggup menandatanganinya tanpa ada tambahan harga jual beli.

             Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                    …….., …………
                                                             Yang membuat perjanjian
                                            PIHAK KEDUA                      PIHAK PERTAMA


                                             ...........................                     ...............................

Para Saksi-Saksi :                                             
1.  ………….         : 1. ……………                            
2.  ……………..     :            2. …………..               
3.  ………….          : 3. ……………                                                
4.  …………...        :                4. …………..                      
5.  ……...                : 5. ……………  
6.  …………           :                6. …………..
7.  …………...        : 7. ……………

                                                                 Mengetahui
                                                        Kepala Desa ………….



                                                           ……………………






PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar

1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4 Gagal Bayar

1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)

2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6 Lain-lain

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.



Pihak Pertama Pihak Kedua



Dono Kasino



Saksi

1. Tony 2. Kirno




Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Tarakan, 19 Januari 2010

Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)

Saksi-saksi

Saksi Ke I (Kusumastuti)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)




Quote:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Speedy
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Warnet
Alamat sekarang : Jl. Supriyadi IV No.99 Rt.02/Rw.02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Evin
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Pedagang (Wiraswasta)
Alamat sekarang : Jl. Jurang No.411 Rt.016/Rw.012
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 20 Juni 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 86 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah halaman haji ono
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah pak amid
Sebelah utara : Berbatasan dengan rumah ibu sendi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan gang
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 86 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Semen (plesteran)

Maka, sejak tanggal 20 Juni 2011 Tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Bandung, 10 Juli 1911

Tanda tangan masing-masing

Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual)

(Evin) (Speedy)

Saksi-saksi

Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV

(Tono) (Bodong) (Gendut) (Suki)