Secara umum, pengertian dari Surat Perjanjian adalah
Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara
pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah
disepakati bersama.
AKTA JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: Sunyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Malang, 14 Februari 2013
Jenis
Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Surabaya No. 14 Malang
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2.
Nama
: Edy Suwarto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14
Februari 2013
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Malang No. 14 Surabaya
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di
atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta
rupiah ) tanpa perantara.
2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas
dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. .................
berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas
sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........
3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas
Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa
setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan ....
Tahun ......
4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar
uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan
saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.
5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan
pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan
sehat jasmani dan rohani.
6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat
perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi
hak milik pihak II.
7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani
bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............
Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa .......
Kecamatan ....... Kabupaten ........
Pihak
II Pihak I
Edy Suwarto Sunyoto
Saksi-saksi I
Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I ......................................... (
.............. )
Ahli Waris II ........................................ (
.............. )
Ahli Waris III ...................................... (
.............. )
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan :
...........
Pekerjaan : ...........
Tempat Tinggal : ........
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau
pihak PENJUAL.
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan :
...........
Pekerjaan : ...........
Tempat Tinggal : ........
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau
pihak PEMBELI.
---------Pada hari ini ………,
Tanggal …………, kami yang disebut diatas pihak PERTAMA dengan
pihakKEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI
TANAH dengan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli
adalah sebagai berikut :
---------Kami pihak PERTAMA benar-benar mempunyai
sebidang tanah ....... yang aslinya tanah tersebut berasal dari pembagian waris
almarhum ………….. dengan nomor petok …. persil …. klas …. seluas kurang lebih …….
M2 (……….…………), dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara :
………………….---- sebelah timur : …………….., ---- sebelah selatan : ………………., -----
sebelah barat : ………….
---------Adapun tanah ....... yang diuraikan di atas
benar-benar telah dijual bebas (turun-maturun) oleh pihak PERAMA kepada pihak
KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. ………..,- (……………….) secara kontan dibayar
lunas pada hari …………., tanggal ……………
-------- Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan
dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga serta telah
sama-sama setuju.
-------- Setelah dibuatkan surat perjanjian ini pihak
KEDUA sanggup mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN ………… melalui Proses
PPAT, dan pihak PERTAMA sanggup menandatanganinya tanpa ada tambahan harga jual
beli.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
…….., …………
Yang membuat perjanjian
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
...........................
...............................
Para Saksi-Saksi
:
1.
…………. : 1.
……………
2. ……………..
: 2.
…………..
3.
…………. : 3.
……………
4.
…………...
:
4.
…………..
5.
……...
: 5. ……………
6.
…………
:
6. …………..
7.
…………... : 7. ……………
Mengetahui
Kepala Desa ………….
……………………
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua
ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota
Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten
Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No
24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas
namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama
menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas
Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok
ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi
Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah
status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh
pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan
membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua
kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000
yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal
bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang
ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai
nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir
(3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban
yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka
akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan
semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila
ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan
kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak
berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan
barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan
sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran
warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi
serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan
perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan
tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi
milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus
dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa
perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau
gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah
tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh
apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut
menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini
akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil,
maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dono Kasino
Saksi
1. Tony 2. Kirno
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang
tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah
tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh
empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah
menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah
tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik
jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan
pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat
pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 19 Januari 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Kusumastuti)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)
|
Quote:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Speedy
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Warnet
Alamat sekarang : Jl. Supriyadi IV No.99 Rt.02/Rw.02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Evin
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Pedagang (Wiraswasta)
Alamat sekarang : Jl. Jurang No.411 Rt.016/Rw.012
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 20 Juni 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang
tanah darat seluas 86 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah
tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 41.000.000,- (empat puluh
satu juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah halaman haji ono
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah pak amid
Sebelah utara : Berbatasan dengan rumah ibu sendi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan gang
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 86 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Semen (plesteran)
Maka, sejak tanggal 20 Juni 2011 Tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi
hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik
pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya
meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat, baik jasmani maupun
rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan
pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat
pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Bandung, 10 Juli 1911
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual)
(Evin) (Speedy)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV
(Tono) (Bodong) (Gendut) (Suki)
|