Surat Perjanjian Jual Beli


Secara umum, pengertian dari Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

AKTA JUAL BELI TANAH 



Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                        :  Sunyoto
      Tempat /Tgl. Lahir      :  Malang, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin             :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      : Jl. Surabaya No. 14 Malang

Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.

2.   Nama                        :  Edy Suwarto
      Tempat /Tgl. Lahir   :  Surabaya, 14 Februari 2013
      Jenis Kelamin           :  Laki-laki
      Agama                      :  Islam
      Alamat                      :  Jl. Malang No. 14 Surabaya

Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II. 

Isi Perjanjian : 

1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.

2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No.  ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........

3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ...................  Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......

4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.

5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.

6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.

7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari  ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........  Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........




          Pihak II                   Pihak I


    Edy Suwarto                Sunyoto


Saksi-saksi I

Pejabat Kelurahan Sukun, ..................  (...............)
Ahli Waris I .........................................   ( .............. ) 
Ahli Waris II ........................................   ( .............. )
Ahli Waris III ......................................   ( .............. )  



 Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan  : ...........
Pekerjaan  : ...........
Tempat Tinggal : ........ 
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau pihak PENJUAL.

N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan  : ...........
Pekerjaan  : ...........
Tempat Tinggal : ........ 

Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak PEMBELI.

---------Pada hari ini ………, Tanggal …………, kami yang disebut diatas pihak PERTAMA dengan pihakKEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI TANAH dengan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli adalah sebagai berikut :
---------Kami pihak PERTAMA benar-benar mempunyai sebidang tanah ....... yang aslinya tanah tersebut berasal dari pembagian waris almarhum ………….. dengan nomor petok …. persil …. klas …. seluas kurang lebih ……. M2 (……….…………), dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : ………………….---- sebelah timur : …………….., ---- sebelah selatan : ………………., ----- sebelah barat : ………….

---------Adapun tanah ....... yang diuraikan di atas benar-benar telah dijual bebas (turun-maturun) oleh pihak PERAMA kepada pihak KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. ………..,- (……………….) secara kontan dibayar lunas pada hari …………., tanggal ……………

-------- Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga serta telah sama-sama setuju.

-------- Setelah dibuatkan surat perjanjian ini pihak KEDUA sanggup mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN ………… melalui Proses PPAT, dan pihak PERTAMA sanggup menandatanganinya tanpa ada tambahan harga jual beli.

             Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                    …….., …………
                                                             Yang membuat perjanjian
                                            PIHAK KEDUA                      PIHAK PERTAMA


                                             ...........................                     ...............................

Para Saksi-Saksi :                                             
1.  ………….         : 1. ……………                            
2.  ……………..     :            2. …………..               
3.  ………….          : 3. ……………                                                
4.  …………...        :                4. …………..                      
5.  ……...                : 5. ……………  
6.  …………           :                6. …………..
7.  …………...        : 7. ……………

                                                                 Mengetahui
                                                        Kepala Desa ………….



                                                           ……………………






PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati

Pasal 3 Keterlambatan Bayar

1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4 Gagal Bayar

1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)

2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 6 Lain-lain

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.



Pihak Pertama Pihak Kedua



Dono Kasino



Saksi

1. Tony 2. Kirno




Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.

Tarakan, 19 Januari 2010

Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)

Saksi-saksi

Saksi Ke I (Kusumastuti)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)




Quote:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Speedy
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Warnet
Alamat sekarang : Jl. Supriyadi IV No.99 Rt.02/Rw.02
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Evin
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Pedagang (Wiraswasta)
Alamat sekarang : Jl. Jurang No.411 Rt.016/Rw.012
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 20 Juni 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 86 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah halaman haji ono
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah pak amid
Sebelah utara : Berbatasan dengan rumah ibu sendi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan gang
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 86 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Semen (plesteran)

Maka, sejak tanggal 20 Juni 2011 Tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Bandung, 10 Juli 1911

Tanda tangan masing-masing

Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual)

(Evin) (Speedy)

Saksi-saksi

Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV

(Tono) (Bodong) (Gendut) (Suki)



0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking