Secara umum, pengertian dari Surat Perjanjian adalah
Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara
pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah
disepakati bersama.
AKTA JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Sunyoto
Tempat /Tgl. Lahir : Malang, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Surabaya No. 14 Malang
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2. Nama : Edy Suwarto
Tempat /Tgl. Lahir : Surabaya, 14 Februari 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Malang No. 14 Surabaya
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus juta rupiah ) tanpa perantara.
2. Bahwa tanah dimaksud seluas .......... x ......... cm, atas dasar petok D No. ..... Berdasarkan C desa No. ................. berkedudukan di Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang dengan bata-batas sebagai Berikut :
a.) Sebelah utara berbatasan dengan ...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan ...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan ...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan ...........
3. Bahwa berdasarkan C desa bahwa tanah dimaksud hak milik atas Nama ................... Sesuai dangan rekomendasi oleh pejabat desa setempat yang dilegalisir oleh Camat ........ Tanggal .......... Bulan .... Tahun ......
4. Bahwa atas proses jual beli ini dimaksud, Pihak I telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi dan pejabat yang berwenang.
5. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.
6. Bahwa dengan dlakukan pembayaran dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka secara syah tanah dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak milik pihak II.
7. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi pada hari ............ Tanggal ......... Bulan ......... Tahun ........ Di Desa ....... Kecamatan ....... Kabupaten ........
Pihak II Pihak I
Edy Suwarto Sunyoto
Saksi-saksi I
Pejabat Kelurahan Sukun, .................. (...............)
Ahli Waris I ......................................... ( .............. )
Ahli Waris II ........................................ ( .............. )
Ahli Waris III ...................................... ( .............. )
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan :
...........
Pekerjaan : ...........
Tempat Tinggal : ........
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau
pihak PENJUAL.
N a m a : ............
Tempat Tgl. Lahir : ........
Kewarganegaraan :
...........
Pekerjaan : ...........
Tempat Tinggal : ........
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau
pihak PEMBELI.
---------Pada hari ini ………,
Tanggal …………, kami yang disebut diatas pihak PERTAMA dengan
pihakKEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI
TANAH dengan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli
adalah sebagai berikut :
---------Kami pihak PERTAMA benar-benar mempunyai
sebidang tanah ....... yang aslinya tanah tersebut berasal dari pembagian waris
almarhum ………….. dengan nomor petok …. persil …. klas …. seluas kurang lebih …….
M2 (……….…………), dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara :
………………….---- sebelah timur : …………….., ---- sebelah selatan : ………………., -----
sebelah barat : ………….
---------Adapun tanah ....... yang diuraikan di atas
benar-benar telah dijual bebas (turun-maturun) oleh pihak PERAMA kepada pihak
KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. ………..,- (……………….) secara kontan dibayar
lunas pada hari …………., tanggal ……………
-------- Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan
dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga serta telah
sama-sama setuju.
-------- Setelah dibuatkan surat perjanjian ini pihak
KEDUA sanggup mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN ………… melalui Proses
PPAT, dan pihak PERTAMA sanggup menandatanganinya tanpa ada tambahan harga jual
beli.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
…….., …………
Yang membuat perjanjian
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
...........................
...............................
Para Saksi-Saksi
:
1.
…………. : 1.
……………
2. ……………..
: 2.
…………..
3.
…………. : 3.
……………
4.
…………...
:
4.
…………..
5.
……...
: 5. ……………
6.
…………
:
6. …………..
7.
…………... : 7. ……………
Mengetahui
Kepala Desa ………….
……………………
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dono Kasino
Saksi
1. Tony 2. Kirno
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000
2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2)
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dono Kasino
Saksi
1. Tony 2. Kirno
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama : Simson Galung Umur : 42 Tahun Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS) Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). Nama : Kana Muthowif Umur : 27 Tahun Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI) Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Abdul Malik Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi Bangunan terdiri dari : Ukuran panjang dan lebar : 150 M2 Atap : Asbes Dinding : Tembok Lantai : Keramik Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II. Tarakan, 19 Januari 2010 Tanda tangan masing-masing Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung ) Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif) Saksi-saksi Saksi Ke I (Kusumastuti) Saksi Ke II (Danarti) Saksi Ke III ( Choiri) Saksi Ke IV (Sutosola) |
Quote:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli 2012
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama : Speedy Umur : 45 Tahun Pekerjaan : Warnet Alamat sekarang : Jl. Supriyadi IV No.99 Rt.02/Rw.02 Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual). Nama : Evin Umur : 37 Tahun Pekerjaan : Pedagang (Wiraswasta) Alamat sekarang : Jl. Jurang No.411 Rt.016/Rw.012 Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) Pada tanggal 20 Juni 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 86 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah halaman haji ono Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah pak amid Sebelah utara : Berbatasan dengan rumah ibu sendi Sebelah selatan : Berbatasan dengan jalan gang Bangunan terdiri dari : Ukuran panjang dan lebar : 86 M2 Atap : Asbes Dinding : Tembok Lantai : Semen (plesteran) Maka, sejak tanggal 20 Juni 2011 Tanah bangunan tersebut diatas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat walafiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II. Bandung, 10 Juli 1911 Tanda tangan masing-masing Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual) (Evin) (Speedy) Saksi-saksi Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV (Tono) (Bodong) (Gendut) (Suki) |
0 opmerkings: